Sudah mulai membuat rencana untuk mengambil cuti liburan tahun ini? Pada 2023, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak bila dibandingkan dengan 2022. Sebab, tahun 2022 hanya terdapat empat hari cuti bersama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Untuk Januari 2023, ada satu hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan, yakni Tahun Baru Imlek pada 22 Januari. Kabar baiknya, pemerintah memberikan libur tambahan berupa cuti bersama sehari setelahnya.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Januari
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574
- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 (Cuti Bersama)
Februari
- Sabtu, 18 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Maret
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Cuti Bersama)
April
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Al-Masih
- Jumat, 21 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Sabtu, 22 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Minggu, 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 24 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Selasa, 25 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama)
- Rabu, 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Cuti Bersama
Mei
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih
Juni
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE (Cuti Bersama)
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444H
Juli
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445H
Agustus
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Sumber : CNBC Indonesia