News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Biadab, Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Semarang

Almi Fitri by Almi Fitri
20 January 2023
in Crime, News
0
Biadab, Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Semarang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku melakukan aksinya di lingkungan sekolah dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Polrestabes Semarang menangkap seorang penjaga sekolah dasar di Semarang, IS lantaran mencabuli empat siswi.

“Korban dipanggil dan diajak ke belakang sekolah, kemudian pelaku berusaha memasukkan uang Rp10 ribu ke dalam saku baju. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (19/1).

Aksi pencabulan itu terungkap saat salah seorang korban menceritakan kejadian pencabulan IS kepada kepada guru ngajinya, pada 12 Desember 2022 lalu.

Mengetahui aksi tersebut lantas guru ngajinya meneruskan cerita ke orang tua korban dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian pada 18 Januari 2023.

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap para korban lainnya. Saat itu ketika korban ke tiga datang untuk mengumpulkan tugas di sekolah, dan ketika itu pula pelaku mencium pipi korban.

“Untuk korban ketiga pelaku memanggil korban, lalu setelah mendekat pelaku memasukkan uang ke dalam saku baju korban,” jelasnya.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolrestabes Semarang. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.

“Pelaku pencabulan asal Kota Semarang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada intinya terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Parah, Lima Siswa SD di Sodomi Wali Kelas di Aceh

Next Post

Lakukan Pengrusakan, MA Tetap Vonis 3 Tahun Dosen Unri. Rektor : Proses Pemecatan Berjalan

Next Post
Pemilik 42 KG Sabu di Tuntut Mati di PN Tangerang

Lakukan Pengrusakan, MA Tetap Vonis 3 Tahun Dosen Unri. Rektor : Proses Pemecatan Berjalan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?