News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ini Kata Mahfud MD Terkait Tuntutan 12 Bharada E yang Menjadi Polemik

Almi Fitri by Almi Fitri
20 January 2023
in Crime, News
0
Ini Kata Mahfud MD Terkait Tuntutan 12 Bharada E yang Menjadi Polemik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bharada E Dituntut 12 tahun menjadi perbicangan publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kekecewaan publik atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).

Dia menilai Kejaksaan Agung sudah independen dalam menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun, tuntutan Bharada E lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf masing-masing hanya 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” ucapnya.

Tuntutan Bharada E
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar Jaksa. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo, Mahfud MD Endus Gerakan Pembebasan FS

Next Post

Pengadaan Pembangunan Kapal Angkut TNI AL Disidik KPK

Next Post
Pengadaan Pembangunan Kapal Angkut TNI AL Disidik KPK

Pengadaan Pembangunan Kapal Angkut TNI AL Disidik KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?