Bharada E Dituntut 12 tahun menjadi perbicangan publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kekecewaan publik atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).
Dia menilai Kejaksaan Agung sudah independen dalam menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun, tuntutan Bharada E lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf masing-masing hanya 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” ucapnya.
Tuntutan Bharada E
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar Jaksa. (sumber-Merdeka.com)