Oknum kepala sekolah (kepsek) sekaligus guru ngaji di Banyuwangi ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar (SD).
Dugaan ini berdasarkan tindakan asusila yang berangsur cukup lama. Pelaku yang juga Ketua Yayasan di sekolah tersebut melakukan aksi bejatnya sekitar 7 tahun sejak 2016 hingga akhir 2022.
“Sementara baru tiga korban yang melapor. Kami masih mendalaminya terus, kemungkinan korbannya bisa bertambah,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat dilansir dari tvOnenews.com, Jumat (20/1).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapati informasi jika korban pencabulan ini diduga lebih dari 3 siswi. Namun, belum ada yang berani melapor.
“Jika ada yang akan melapor lagi, tentunya akan tetap kami proses,” ujarnya.
Dari ketiga korban yang melapor, seluruhnya mengalami beban psikologis. Terkait hal ini, polisi akan menggandeng pihak terkait untuk mendampingi para korban.
Sementara, kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi itu juga diakui dilakukan hanya kepada tiga korban.
“Itu kan pengakuan pelaku. Namun, masih terus kami dalami,” jelasnya.
Pelaku diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli tiga siswinya. Aksi bejatnya itu dilakukan di ruang guru hingga jalan raya. Dari ketiga korban, dua diantaranya sekarang sudah duduk di bangku SMP. Satu korban lagi dicabuli ketika dibonceng pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya itu dengan memanfaatkan program antar jemput siswa. Korban yang dibonceng kemudian menggerayangi pelaku di tengah jalan.
Aksi ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial JN (9), melapor ke Polsek Cluring. Berbekal laporan ini, polisi mengamankan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-Undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara.