Pria inisial FB (24), ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh. FB terduga pelaku pelecehan seksual sodomi terhadap anak bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Korban berjumlah lima orang, yakni; GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12). Mereka merupakan santri di salah satu dayah (pesantren) di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Kamis (19/1).
Ade menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat santri lainnya berada di masjid, usai salat subuh. Sementara korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai menyodomi korban.
Dia juga menyuruh korban dengan posisi tertentu untuk melayani hasrat seksualnya tersebut.
Selain di waktu subuh, pelaku juga menyodomi santrinya di waktu masuk salat zuhur dan magrib.
“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Kombes Ade Harianto.
“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)