SUP (54) yang merupakan Direktur dari PT. Supra Andalan Energy, Kamis (19/1/2023) ditahan Kejari Padang. SUP ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak.
Kepala Kejari Padang, M. Fatria melalui Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan kasus ini dimulai dari adanya penyidikan dilakukan Dinas Pajak Wilayah Sumbar-Jambi.
“Awalnya penyelidikan dari Dinas Pajak Sumbar-Jambi tahun 2021 lalu. Untuk tahap II dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang,” kata Therry Gutama kepada Covesia.com.
Diketahui SUP diamankan karena dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan dan SPT dalam masa PPN Tahun 2017, hingga 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Modus operandinya dengan rekayasa laporan, misalnya ada laporan 1.000 laporan lalu direkayasa menjadi 800 laporan. Ini berlangsung dari 2017 sampai 2019 dan menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya SUP tidak ditahan selama proses penyidikan. Namun pada tahap II penanganan perkara ini, SUP akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kita lakukan penahanan agar bisa diproses secepatnya agar berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp745.778.551.
“Tersangka sudah melunasi sekitar 100 juta, dan sisanya akan dipidana dan denda,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Tersangka terancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tutupnya. (sumber-Covesia.com)