Sepasang kekasih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi kali ini harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua sejoli ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka menyimpan setengah kilogram sabu.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 529,39 gram atau lebih dari setengah kilogram,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli dilansir dari sumbar.inews.id, ,Jumat (20/1).
Dia menambahkan, pasangan kekasih itu berinisial RA (31) warga Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan HS (32) warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat. Mereka diamankan beberapa hari yang lalu di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
“Keduanya merupakan pasangan kekasih,” katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berbekal dari informasi itu, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.
“Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu lebih dari setengah kilogram,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.