Konjen RI Jeddah, Eko Hartono, menyebut WNI jemaah umrah asal Sulsel melakukan pelecehan seksual kepada perempuan Lebanon.
Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pun mendampingi WNI yang divonis dua tahun penjara di Arab Saudi.
Soal pendampingan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha pada Sabtu (21/1).
“KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023,” kata Judha dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Judha, WNI atas nama Muhammad Said (26) itu dalam kondisi baik dan sehat.
Sebelumnya, polisi di Arab Saudi menangkap Muhammad Said di Makkah karena dituduh melakukan pelecehan seksual saat umrah pada November 2022.
Muhammad kemudian menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, ia terbukti melakukan pelecehan seksual dan mengakuinya.
Pengadilan Arab Saudi lalu menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta kepada Muhammad.
Tak hanya dari pengakuan dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan keterangan korban dan dua petugas keamanan Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian petugas, Muhammad melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang tengah tawaf dengan menempelkan badannya ke belakang.
Sementara itu, Juru bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Muhammad. Ia menilai pengakuan WNI itu justru memperberat vonis.
“Itu yang memperberat hukum, karena dia mengakui apa yang dituduhkan,” jelas Ajad, Kamis.
Ajad mengungkapkan dalam persidangan, Muhammad sempat membantah tuduhan jaksa dan keterangan saksi. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.