Bak aksi dept colektor, seorang pria asal Medan menahan ijazah mantan kekasihnya, alasanya sangat sederhana karena sang mantan menolak untuk balikan.
Wanita di Medan bernama Juli Panjaitan melaporkan mantan pacarnya ke polisi lantaran ijazah kuliahnya ditahan oleh bekas kekasihnya itu. Tindakan yang dilakukan mantan pacar Juli itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru melalui layanan aduan “WhatsApp Japri Pak Kapolsek”.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi. Menurutnya, wanita tersebut memiliki masalah dengan mantan pacarnya bernama Herbet.
“Pelapor (Juli) melaporkan bahwa ijazah kuliah miliknya ditahan seorang laki-laki yang diketahui mantan kekasihnya. Itu (terjadi) karena pelapor tidak mau balikan dengan laki-laki tersebut,” ungkap Ginanjar, Senin (23/1).
Setelah mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi indekos wanita tersebut di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
“Setibanya di indekos pelapor, personel memanggil terduga pelaku yang selanjutnya membawa laki-laki tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujar Ginanjar.
Setibanya di Polsek Medan Baru, kata Ginanjar, polisi memediasikan kedua pihak yang berseteru tersebut. Saat itu juga Herbet langsung bersedia mengembalikan ijazah milik mantan pacarnya.
“Dari hasil mediasi terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor. Ijazah pelapor juga telah dikembalikan kepada pelapor,” jelas Ginanjar.
Kesepakatan damai itu pun dibenarkan oleh Juli. Permasalahan antara dirinya dengan mantan pacarnya itu juga telah selesai. “Kami telah berdamai secara kekeluargaan,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)