Misteri pembunuhan berantai oleh Dukun Aki Cs terungkap. Sembilan korban tersebut memiliki rentang waktu kematian yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus pembunuhan bermula pada tahun 2016 yakni Halimah. Korban merupakan istri kelima dari pelaku Wowon alias Dukun Aki.
“Proses penyelidikan hingga ke penyidikan itu 2021 terhadap korban Halimah yang dimakamkan di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1).
Halimah merupakan korban pertama kali pembunuhan yang dilakukan oleh Duloh alias Solihin. Pada saat itu jenazahnya diserahkan kepada pihak keluarga yakni Dukun Aki.
Duloh beralasan kematian Halimah dianggap sakit sehingga dimakamkan secara normal.
“Dalam hal ini proses penyelidikan belum terhenti, tidak menutup akan dilakukan ekshumasi penyebab kematian,” ucap Trunoyudo.
Berselang selama lima tahun, kasus pembunuhan kembali terjadi. Pembunuhan dilakukan kepada empat korban pada 2016. Mereka adalah Farida, Siti, Noneng dan Wiwin.
Farida dan Siti merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mayatnya ditemukan di tempat terpisah. Mayat Farida ditemukan di Cianjur dalam sebuah lubang galian dekat rumah pelaku.
Sedangkan Siti tewas karena di dorong ke laut oleh mertua Dukun Aki, Noneng atas perintahnya yang kemudian juga turut meninggal. Dilanjutkan dengan Wiwin adalah istri pertama Dukun Aki serta seorang balita bernama Bayu.
“Di Cianjur juga ada Noneng dan juga Wiwin yang merupakan mertua dan juga istri daripada pelaku Wowon yang juga di masukan ke dalam lobang yang sudah disiapkan di rumah,” terangnya.
“Termasuk ada anak yang di Cianjur yang lebih dulu di salah satu makam ini. Ini motif ya masih kita dalami,” sambung Trunoyudo.
Pada tahun 2022, komplotan ini kembali melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga orang. Lokasinya bukan lagi di Cianjur, tetapi di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun korban terakhir dari rentetan pembunuhan Dukun Aki CS adalah Ai Maimunah, Ridwan dan Riswandi.
Sejatinya, total korban yang ditargetkan oleh Aki sebanyak 11 orang. Namun dua orang dinyatakan selamat yakni Neng Ayu (5) dan satu lagi adalah Dede Solehudin korban sekaligus pelaku juga.
Akibat perbuatannya Duloh, Dukun Aki dan Dede dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati. (sumber-Merdeka.com)