Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksama Muda TNI Anwar Saadi mengatakan sekitar 180 aset terdiri atas tanah dan bangunan disita Tim Penyidik Koneksitas. Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung terus memburu aset para tersangka maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsiTabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
“Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta,” kata Anwar, Selasa (24/1)
Ia menjelaskan penyitaan dilakukan Tim Koneksitas yang terdiri atas Jaksa, Oditur, dan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebelumnya, kata dia, Tim Koneksitas telah menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/1).
“Tanah bangunan itu bersertifikat atas nama KGS MMS (tersangka),” kata Anwar.
Ia menyebut aset yang disita dan diamankan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, sudah diamankan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya. Anwar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).
“Pasal tersebut menjelaskan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.
“Tujuan dari penyitaan untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Anwar menambahkan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lain. Kejaksaan akan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer), satuan TNI AD wilayah setempat, dan pejabat pemerintah daerah terkait.
Ia mengapresiasi pengamanan aset yang berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh pemangku kepentingan terkait di antaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur, dan Penyidik Puspomad.
Dalam perkara korupsi TWP AD Periode 2012-2014, penyidik koneksitas menetapkan dua tersangka, yaknj Kolonel CZi Purn. CW AHT dan tersangka KGS MMS, sedangkan dua orang lainnya sudah berstatus terdakwa, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada Selasa (31/1). (sumber-Merdeka.com)