Izil Azhar akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) hari ini. Sebelumnya, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini ditangkap tim dari lembaga antirasuah di Banda Aceh, Selasa (24/1).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini dijadwalkan dibawa ke Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Seperti diberitakan, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi buronan lembaga antirasuah sejak November 2018. Dia ditangkap KPK di sekitar Banda Aceh.
“Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud,” jelas Ali.
Pada perkara rasuah ini, Izil bersama Irwandi Yusuf diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, majelis hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.
Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar. (sumber-Liputan6.com)