Tiga muncikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.
“Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (24/1).
Fahri mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta.
Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat di salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadikan tempat prostitusi.
Ia mengatakan aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan yang di dalam indekos tersebut menyediakan perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.
“Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta, di mana setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (sumber-Merdeka.com)