Beraksi 30 kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, seorang pencuri berhasil dibekuk. Setiap kali beraksi, pelaku berinisial BLS ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Petualangan BLS terhenti setelah aksi terakhirnya di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Sabtu (21/1) lalu dipergoki warga. Saat akan ditangkap, dia mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan.
“Saat akan ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (24/1).
Setiap kali beraksi pelaku selalu berdua dengan temannya berinisial R yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap warga. R kini masuk dalam DPO dan masih diburu polisi.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal ketika mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika hendak merusak lubang kunci motor, tiba-tiba seorang pegawai minimarket memergoki dan meneriakinya. Merasa terancam, BLS kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembakannya ke arah warga.
“Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap temannya sudah lebih dulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci leter T,” kata Twedi.
Di hadapan penyidik, BLS mengaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi selama tiga bulan terakhir. Motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah yang kini masih diselidiki polisi.
“Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, satu pisau, satu kunci leter T, dua anak kunci leter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri pelaku.
BLS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)