Polisi masih mendalami motif M Ecky Listiantho (34) tega memutilasi Angela Hindriati (54) di Bekasi. Polisi akan memeriksa saksi kunci dalam kasus tersebut.
Saksi kunci tersebut diperiksa berkaitan dengan penyelidikan peralihan kepemilikan apartemen Angela yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Saksi kunci itu sebagai saksi di pengadilan. Ada di putusan pengadilan mengenai tuntutan peralihan hak atas apartemen,” kata Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy dilansir dari viva.co.id, Selasa (24/1).
Sebelumnya diberitakan, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho. Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi menjadi 7 potong bagian.
“(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky),” kata Tommy, Selasa (10/1).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan Ecky lantaran ingin menguasaiĀ harta Angela.
Hengki mengatakan, Ecky antara lain hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal. Dia juga menguras ATM Angela.
“Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, masyarakat dibuat geger atas kasus pembunuhan sadis seorang pria bernama Ecky terhadap kekasih gelapnya, Angela. Jasad wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi sudah dimutilasi.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku bernama Ecky.
Ecky terbilang sadis karena diduga potongan tubuh korban yang dimutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan. Pun, rumah kontrakan di Tambun, Bekasi itu sengaja disewa pelaku.