Eks Presiden ACT Ahyudin divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pidana 3 tahun 6 bulan penjara . Ahyudin divonis atas kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737 JT 610.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Ahyudin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Ahyudin dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.
“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” tutup hakim.
Vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat,” katanya.
Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000.
“Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya,” kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut. Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan diterima ACT dari pihak Boeing.
Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)