Unit patroli Polsek Panongan, berkeliling dalam rangka pengamanan hari raya Imlek.Lima pemuda tanggung dan tiga remaja di bawah umur, diamankan Kepolisian Sektor Panongan, Polres Kota Tangerang, lantaran diduga berkumpul untuk melakukan aksi tawuran antar kelompok.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Manurung menegaskan para pelaku yang diamankan itu, terancam pidana penjara terkait undang-undang darurat karena kepemilikan terhadap senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Dari delapan orang remaja yang hendak tawuran ini diketahui tiga orang lainnya masih di bawah umur,” tegas Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Rabu (25/1/2023).
Dia menerangkan delapan remaja itu diamankan saat unit patroli Polsek Panongan, berkeliling dalam rangka pengamanan hari raya Imlek. Saat itu, gerombolan remaja ini terlihat sedang asik nongkrong di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sambil membawa senjata tajam.
Saat dihampiri petugas, para raja ini berupaya untuk melarikan diri. Hingga nekat menabrak anggota Polsek Panongan, saat akan memeriksa para remaja tersebut.
“Motif hanya untuk gagah-gagahan (eksistensi), menunjukan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai,” jelas dia.
Dari delapan remaja yang diamankan itu, Polisi menyita sejumlah senjata tajam, diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Adapun senjata yang dibawa adalah pedang, parang, celurit, dan stik golf. (sumber-Merdeka.com)