Perbuatan keji dialami dua perempuan berinisial SM (13) dan KN (14) diperkosa oleh 13 pria di Jambi, pada tanggal 22 sampai 23 Januari 2023. Polisi baru menangkap dan menahan 10 orang pelaku, yaitu MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17). Sedangkan 3 orang lagi masuk dalam pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan mendapatkan laporan dari seorang ibu bahwa anak nya sudah diperkosa oleh 13 pria.
“Kemudian kita datangi TKP sehingga kita bisa mengungkap kasus ini, bekerja sama dengan polsek dan berbekal rekaman CCTV kita tangkap para pelaku tersebut,” katanya, pada Rabu (25/1) di Mapolda Jambi.
Menurut dia, sebelum kekerasan seksual terjadi, kedua korban awalnya bertemu dengan 7 pemuda yang mengendarai sepeda motor, Minggu (22/1) malam. Setelah berkenalan, mereka diajak makan dan mengobrol.
Lebih lanjutnya, kedua korban malah dibawa ke dua rumah yang berada di Desa Ture, Kabupaten Batanghari. Sesampainya di sana, korban diperkosa secara bergilir.
Kemudian, kata Andri, keesokan hari korban kembali diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Total pelaku kekerasan seksual ini berjumlah 13 orang.
Sehingga, kedua korban dibawa ke suatu gubuk, dua gadis ini ditinggalkan di sana, sampai akhirnya bisa bertemu keluarganya kembali.
“Jadi Ibu korban yang merasa syok setelah mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu pada Polda Jambi,” jelasnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 orang jadi DPO lagi dalam pengejaran kita,” kata dia menambahkan.
Korban Trauma Berat
Untuk saat ini kata Andri, kedua anak tersebut secara fisik baik-baik saja, akan tetapi mengalami trauma berat. “Pasti trauma, apalagi korban masih anak remaja,” tegasnya.
Dalam hal ini, kedua korban juga mengungkapkan para tersangka lagi pesta narkoba, karena itu para tersangka dilakukan tes urine. “Saat dilakukan tes urine memang ada yang terkonfirmasi pengguna narkoba,” jelas Andri.
“Kami akan dalami lagi apa yang dialami korban. Kita kawal bersama agar kasus ini sampai persidangan,” tutupnya.
Para tersangka pemerkosaan dan pencabulan ini dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tidak menutup kemungkinan juga terjerat pasal yang lain, karena polisi masih memeriksa para pelaku dan korban. (sumber-Merdeka.com)