News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eks Ketua DPRD Jabar Dinilai Berlebihan

Rizka by Rizka
26 January 2023
in Crime, News
0
Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eks Ketua DPRD Jabar Dinilai Berlebihan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa dari Kejari Bale Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang bisnis SPBU.

Melansir Republika.co.id, Pengacara atau kuasa hukum dari terdakwa Irfan Suryanagara menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk kliennya imajinatif atau tidak berdasar serta berlebihan. Keterangan saksi-saksi tidak menjelaskan seperti yang ada dalam berkas tuntutan jaksa.

“JPU hanya copy paste dari BAP, pasal 185 ayat (1) KUHAP mengatur keterangan saksi sebagai alat bukti,” ujar Raditya seusai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (25/1).

Ia berharap kliennya dapat bebas dari semua tuntutan jaksa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

Renda Putra menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sebab banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak cermat. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Ada pernyataan JPU Endang Kusumawaty bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan pada kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Tuntutan yang sama diberikan kepada istrinya Endang Kusumawaty.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan yang dijalani dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Fajar saat membacakan tuntutan pada persidangan, Rabu (25/1).

Selain itu, jaksa menuntut agar barang bukti nomor satu hingga 146 dikembalikan ke jaksa untuk digunakan pada perkara Endang Kusumawaty. Fajar mengatakan jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana juncto pasal 55 ayat ke satu KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Ia melanjutkan hal-hal yang memberatkan pada tuntutan yang disampaikan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara konsisten dan tanpa menyesal. Selain itu mengatakan kata-kata bohong selama enam tahun.

Tags: 12 tahun penjaraEndang KusumawatyIrfan SuryanagaraMantan Ketua DPRD Jawa Barat
Previous Post

Kabur ke Perkebunan Warga, 15 Pengungsi Rohingya di Aceh Berhasil Diamankan

Next Post

Dilaporkan LSM, Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Terhadap Dirinya ke Dewas

Next Post
Dilaporkan LSM, Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Terhadap Dirinya ke Dewas

Dilaporkan LSM, Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Terhadap Dirinya ke Dewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?