News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dilaporkan Istri Lakukan Perselingkuhan dan KDRT, Bripka HK jadi Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
27 January 2023
in Crime, News
0
Dilaporkan Istri Lakukan Perselingkuhan dan KDRT, Bripka HK jadi Tersangka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS atas kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan HK sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Selasa (24/1) lalu.

“Hasil interogasi dengan Bripka hk bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Trunoyudo menjelaskan, HK terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dirinya pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “(HK) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023,” pungkas dia.

Di lain pihak, kuasa hukum IS, Tris Haryanto berujar pihak penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara tahap I Bripka HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Adapun kata Tris kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.

“Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan,” ungkap Tris melalui keterangannya.

Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Dirjen Imigrasi Duga Ada Pengawainya Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Next Post

Hobi Boking Cewek, Pemuda Asal Bengkulu Dibekuk Polsek Umbulharjo karena Curi HP

Next Post
Pelaku Jambret Dilempar Pot Bunga oleh Ibu-ibu, Kemudian Ditangkap Warga

Hobi Boking Cewek, Pemuda Asal Bengkulu Dibekuk Polsek Umbulharjo karena Curi HP

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?