News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Karyawan Pinjol Bobol Perusahaan di Jember untuk Curi HP Pesanan

Rizka by Rizka
27 January 2023
in Crime, News
0
Mantan Karyawan Pinjol Bobol Perusahaan di Jember untuk Curi HP Pesanan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tagihan utang pinjaman online (pinjol) membuat SDY (22) gelap mata. Pria asal Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, ini nekat membobol bekas kantornya sendiri untuk mencuri sejumlah HP yang sengaja dia pesan.

SDY sebelumnya bekerja di perusahaan yang melayani penjualan HP secara online. Dalam aksinya, tersangka memesan empat unit HP senilai total Rp18 Juta di bekas kantornya itu. Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

“Setelah mendapat informasi dari jasa pengiriman paket bahwa barang yang dipesan sudah sampai, malam harinya tersangka membobol gudang tempatnya bekerja dulu. Sebagai mantan karyawan, pelaku sudah mengetahui dan bisa memetakan tempat mana yang digunakan menyimpan barang pesanannya,” ujar Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri dilansir dari merdeka.com pada Jumat (27/1).

Meski sudah merencanakan dengan matang aksinya, pencurian yang dilakukan SDY tetap saja meninggalkan jejak. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di gudang penyimpanan HP.

Tersangka SDY tak berkutik saat dibekuk polisi ketika hendak menjual barang curiannya senilai hampir Rp18 juta di sebuah konter hp yang ada di Jalan Jawa, pusat kota Jember.

Dalam pemeriksaan kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terus ditagih aplikasi pinjaman online (pinjol).

“Tersangka terjerat pinjol hingga tabungannya habis karena kebiasaannya melakukan judi online,” tutur Zainuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: Dusun Kapuranpencurianpinjaman online
Previous Post

Jangan Kaget! Menkes Beberkan Prediksi Pandemi Berikutnya

Next Post

Mahfud MD Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Next Post
Mahfud MD Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Mahfud MD Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?