Rencana akan diberlakukan 2023, Polri akan menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan. Persiapan teknis tengah dilakukan.
Beleid tersebut tertuang dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut.
Bunyi pasal 74 tersebut yakni
Ayat 1: Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor atas dasar
BACA JUGA:
Siap-Siap, PLTU Tak Penuhi Target Penurunan Emisi Bakal Kena Pajak Karbon
Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja
a Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor
Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika
a Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor
Tak cuma persiapkan hal teknis dalam implementasi aturan ini, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Jumat (27/1).
Mulai Tahun Ini!
Rivan menyebut, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.
Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, disebutnya ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.
“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” sebutnya.
Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.
“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)