Ditetapkannya Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka dinilai cukup aneh.
Melansir pikiran-rakyat.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaua Kombes Pol Latif Usman menyatakan penghentian kasus tabrak lari mahasiswa UI karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena tersangka sudah ditetapkan dan sudah meninggal dunia.
“Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka (Muhammad Hasya) sudah meninggal dunia,” ujar Latif Usman.
“Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” katanya, Sabtu (28/1).
Meskipun Hasya jadi korban tabrak lari, pilihan polisi bersitegas menyatakan dia jadi tersangka utama kasus kecelakaan ini. Pasalnya, polisi menjelaskan kecelakaan terjadi karena kelalaian Muhamadd Hasya saat berkendara.
“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor. Sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman.