Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sulbar) mengamankan enam artis sawer sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum karena sudah meresahkan.
Enam artis sawer itu diamankan saat menghibur di acara pesta pernikahan di Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (28/1) malam.
Melansir suara.com, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, mengatakan, dua dari keenam artis sawer itu masih anak-anak.
Keenam artis sawer itu adalah inisial AR (16) warga Padang Pariaman, VDF (17) warga Kota Padang, RG (35) warga Padang Pariaman, PP (22) warga Padang Pariaman, R (34) warga Padang Pariaman dan YH (40) warga Medan Sumatera Utara.
“AR dan VDF merupakan anak di bawah umur. Keenam artis sawer itu kita bawa ke markas Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” katanya, Minggu (29/1).
Ia mengatakan keenam artis sawer itu masih diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Setelah itu dilakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivasi sebagai artis sawer dan mereka diserahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materai.
“Mereka kita serahkan setelah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000,” katanya.
Ia menyebutkan keenam artis sawer itu diamankan saat Satpol PP Damkar Agam melakukan patroli kota dan wilayah, Sabtu (28/1) malam.
Anggota Satpol PP Damkar Agam melakukan penyisiran di kafe, penginapan, hotel dan tempat hiburan organ tunggal.
“Patroli itu dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.