Sebanyak 7.378 gram sabu yang hendak dikirim ke Jambi berhasil digagalkan jajaran Polres Karimun kepri. Dalam kasus itu polisi mengamankan eorang tersangka inisial RJK di salah satu hotel daerah Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam bersama Kasat Resnarkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Iptu Jorda Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil ditangkap seorang pria inisial RJK dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram dibungkus dalam plastik teh China merek Guanyinwang berwarna Gold. Barang haram ini disimpan dalam speaker aktif di salah satu hotel di Kecamatan Karimun.
“Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun tepatnya ke Jambi,” ungkap AKBP Ryky W Muharam, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh China merk Guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.
Menurut Kapolres, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan itu, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 – 10 miliar,” tutup Kapolres Karimun. (sumber-Batamtoday.com)