HA (28) diamankan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota. Dia diduga kuat merupakan pelaku penipuan. HA diamankan di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, Sabtu (28/1) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian membenarkan penangkapan HA tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 103 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tentang Penipuan terhadap karyawan konter handphone.
Pelaku dilaporkan melakukan penipuan dengan modus membeli handphone dan memberikan setruk transaksi atau pembayaran melalui aplikasi Living Mandiri. Kejadian penipuan pada Kamis (26/1) siang.
“Pelaku datang ke konter handphone di seputaran Kota Jayapura, kemudian hendak membeli satu unit handphone Iphone 14 Promax seharga 26 juta rupiah, kemudian pelaku mengeluarkan struk palsu yang dibuat olehnya sendiri seolah-olah telah mentransfer uang pembelian handphone dengan menggunakan mesin bayar non tunai miliknya. Setelah menyerahkan setruk palsu tersebut, tidak menunggu lama pelaku langsung meninggalkan TKP dengan membawa satu unit handphone tadi,” kata Oscar kepada wartawan, Minggu (29/1).
Oscar menerangkan, pihak konter handphone baru menyadari kalau setruk yang diserahkan pelaku tersebut palsu setelah mengecek saldo rekening yang tidak bertambah dan tidak ada laporan masuk seperti biasanya melalui sms bangking.
“Menyadari hal tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota guna menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah sering melakukan modus tersebut atau bisa disebut merupakan spesialis, karena ada laporan polisi atas kejadian serupa namun dengan cara korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku, dimana modusnya pelaku membutuhkan uang tunai dan pelaku mengaku telah mentransfer ke rekening korban dengan memberikan bukti struk palsu serupa kepada korbannya, kejadiannya di seputaran Polimak, kasusnya masih sementara kami dalami,” pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun karena disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (sumber-Merdeka.com)