News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Buntut Perkara Aswanto, MK Kaji Dugaan Perubahan Substansi Putusan

Rizka by Rizka
30 January 2023
in National, News
0
Buntut Perkara Aswanto, MK Kaji Dugaan Perubahan Substansi Putusan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengkaji substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Adapun substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK dibacakan saat membahas pencopotan Hakim Aswanto.

“Kami sedang mengkaji isu ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).

Fajar enggan mengomentari lebih banyak perihal isu perubahan substansi putusan tersebut.

Perubahan substansi putusan dimaksud yaitu frasa “dengan demikian” sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi di sidang diubah menjadi “ke depannya” dalam salinan putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah Hakim Konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Tags: Hakim AswantoMahkamah Konstitusisubstansi putusan uji materi
Previous Post

Pemerkosa Anak TK di Mojokerto Harus Diproses Meski Baru Berusia 8 Tahun

Next Post

Ngaku-ngaku TNI dan Ajak Istri Orang Video Call Bugil, Duda di Sumsel Divonis 9 Tahun Penjara

Next Post
Ngaku-ngaku TNI dan Ajak Istri Orang Video Call Bugil, Duda di Sumsel Divonis 9 Tahun Penjara

Ngaku-ngaku TNI dan Ajak Istri Orang Video Call Bugil, Duda di Sumsel Divonis 9 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?