Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023) kemarin berhasil mengamnkan maling tabung gas. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil jarahannya dan sepeda motor yang ia gunakan saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan pelaku berhasil diamakan di kediamannya di KM 8 Tanjungpinang. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Sudah kita amankan, pelaku berinisial RMIH (26). Saat ini masih kita dalami, dan dilakukan pengembangan,” ujar Sugiono saat di hubungi, Minggu (29/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada empat TKP yang sudah di maling oleh tersangka. Salah satunya di wilayah Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang.
“Dari tangan tersangka, kita amankan delapan tabung gas elpiji (melon) 3 kg, serta sepeda motor yang biasa ia gunakan saat melancarkan aksinya,” papar Sugiono.
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara. (sumber-Batamtoday.com)