Duda bernama Andi Wijaya Saputra harus pasrah saat divonis 9 tahun, dan denda Rp250 juta. Pasalnya ia terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan ITE, dengan mengajak istri orang untuk video call bugil. Dikutip dari Instagram @andreli48, terdakwa mengaku sebagai aparat untuk memperdaya istri orang agar memenuhi hasratnya.
Diketahui pelaku merupakan warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung. Peristiwa berawal saat tersangka dan korban yang sudah bersuami berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah itu saling tukar nomor handphone. Lalu keduanya saling komunikasi melalui WhatsApp.
Pada saat komunikasi melalui video call aplikasi tersebut, tersangka merayu korban untuk telanjang. Namun, awalnya wanita yang statusnya bersuami ini menolak. Lalu, tersangka AN mengancam korban. Kemudian, saat korban memenuhi keinginannya, tersangka merekam adegan tersebut. Lalu beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta ketemuan.
Akan tetapi, korban pun kembali menolak. Namun, lagi-lagi dia diancam akan dilaporkan ke suaminya dengan menunjukkan video tersebut. Hingga akhirnya ia mengiyakan keinginan tersangka.
Vonis terhadap pria yang mengaku-mengaku sebagai anggota TNI itu dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpandan, Rabu lalu.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama penjara selama 10 tahun.
Sebelum melakukan penuntutan, JPU Kejari Belitung terlebih dahulu mendakwa Andi dengan Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE.
Subsider kedua Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Tentang ITE.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Namun setelah melakukan rangkaian sidang yang berlangsung secara tertutup, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, korban hingga terdakwa, Jaksa mampu membuktikan pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini bersalah.
Yakni melanggar Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE.
Sehingga JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dan menjatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, atau kurungan selama enam bulan.
Dalam vonis kemarin, hakim sependapat bahwa jaksa yakni menyatakan terdakwa bersalah. Namun untuk pasal yang dikenakan yakni Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. ***