Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan tiga bocah 8 tahun tetap bisa diproses secara hukum dan dijatuhi pidana jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap siswi TK di Mojokerto.
Melansir nasional.kompas.com, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun masih berusia anak. Namun, prosesnya tetap memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA,” kata Bintang, Senin (30/1).
Sesuai UU tersebut, akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Bintang menyebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan,” ucap Bintang.
Adapun sejauh ini, Bintang sudah menemui korban dan 3 pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak tersebut.
Dalam kunjungannya, Menteri PPPA menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak.
“Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Bintang.
Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Ketiga anak tersebut telah diberikan edukasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Lebih lanjut, menurut Bintang, pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orangtua yang kurang memberikan edukasi dan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak.