Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Diketahui, Perusahaan CV Samudera Chemical terseret kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) akibat obat sirop.
Melansir merdeka.com, Pipit Rismanto menjelaskan perusahaan tersebut ternyata turut memakai cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade. CV Samudera Chemical membeli bahan obat tak sesuai standar untuk disebarkan ke industri pembuatan obat.
“Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang enggak jelas asal-usulnya,” kata Pipit di Rupbasan, Senin (30/1).
Dari bahan baku yang didapat CV Samudra Chemical disimpan dalam kemasan drum bekas. Dalam drum bekas tersebut berisi EG dan detilen glikol (DEG).
“Diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG,” ucapnya.
“Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah PT Afi Pharma (tersangka korporasi),” tambah Pipit.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka korporasi, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.
“Kemudian sudah disebutkan tsk ada 5 koorporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan,” jelasnya.
Kemudian empat tersangka perorangan, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) dimana sebelumnya dinyatakan buron.
Selain itu, ada dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru.