News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pelajar di Maros Diperkosa Kekasih dan Dua Temanya, Setelah Dibikin Mabuk

Almi Fitri by Almi Fitri
31 January 2023
in Crime, News
0
Pelajar di Maros Diperkosa Kekasih dan Dua Temanya, Setelah Dibikin Mabuk
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelajar inisial NF (15) menjadi korban pemerkosaan kekasihnya dan dua temannya usai dicekoki minuman keras (miras) di kawasan Pattene, Kabupaten Maros, pada Jumat (27/1) kemarin. Tiga pelaku yakni SA (15), AS (18) dan A (15) telah diamankan Kepolisian Resor Maros.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Inspektur Dua, Kori Sule Tandipayung mengatakan, tiga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA telah diamankan. Dia menjelaskan dari tiga pelaku, satu merupakan kekasih korban.

“Sebenarnya, yang dua ini tidak dikenal sama korban. Cuma satu saja karena pacarnya, yang dua tidak,” katanya kepada wartawan, Senin (30/1).

Dia menjelaskan kronologi saat korban dijemput oleh pelaku A. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku AS. “Kemudian dibawa korban ke rumah pelaku yang satu. Dia (korban) dicekoki minuman tuak (miras),” ungkapnya.

Saat kondisi mabuk tersebut akibat dicekoki miras, korban diperkosa oleh kekasihnya. Setelah kekasih korban memerkosa, menyusul dua teman pelaku.

“Setelah pelaku pertama kemudian menyusul ke dalam kamar kedua dan ketiga. Waktu kejadian selang 30 menit 40 menit,” terang Kori.

Dia menjelaskan, kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani penyelidikan. Sementara korban kini telah diberi pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros.

“Untuk pelaku kita mau lakukan konseling assesment ke instansi terkait, yaitu DP3A. Kami lakukan assesment memanggil psikolog dari Bapas dan Dinsos untuk konseling baik itu korban maupun pelaku yang di bawah umur,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak. Ketiganya juga terencana hukuman tujuh tahun penjara. “Semua pelaku didampingi oleh pengacara dan orang tuanya,” tutupnya. (sumber-Merderka.com)

Previous Post

Heboh RI di Serial The Last Of Us, Lokasi Syutingnya di Sini

Next Post

Heboh, Warga Jambi Temukan Tulang Belulang dalam Sarung

Next Post
Heboh, Warga Jambi Temukan Tulang Belulang dalam Sarung

Heboh, Warga Jambi Temukan Tulang Belulang dalam Sarung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?