Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengingatkan ke pihak pemberi fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk menjaga mutu layanan kesehatan setelah tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah.
Ketetapan tarif kapitasi baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menurut Ali, publik dari dulu memandang, layanan di fasilitas kesehatan menggunakan pembayaran BPJS Kesehatan selalu lama dan ribet, karena memang dari dulu pembayaran tagihan dari rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan terlalu lama akibat kondisi defisit. Namun, kini dipastikannya tidak lagi terjadi.
“Karena itu proses lama dulu, dianggap BPJS bayarnya kurang, masih utang, lambat, makanya kita sekarang kasih uang muka, tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, tidak diskriminatif,” ucap Ghufron dalam acara Menuju 10 Tahun Program JKN, Senin (30/1/2023).
Oleh sebab itu, dengan dana tarif kapitasi yang besaran pembayaran per-bulan nya sudah dinaikkan dan dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, maka pelayanan tak boleh lagi diskriminatif dan ribet.
“Dan saya yakin sekarang kita juga tidak punya utang, tapi belum terverifikasi saja, kita sudah jaga cashflow RS yang pelayanannya bagus kita berikan uang muka. Nah dengan membaiknya keuangan tadi tentunya tantangan berikutnya tentu banyak sekali,” tuturnya.
“Termasuk karena kita masih dengar dari peserta BPJS disuruh fotokopi, saya baru kemarin di RS Jakarta minta fotokopi, padahal buat apa fotokopi kita sudah integrasi dengan KTP, pakai KTP saja bisa,” ujar Ghufron.
Sebagai informal, dengan aturan terbaru, standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Sumber : CNBC Indonesia