Kuasa Hukum keluarga Selvi Amelia Nuraini, korban tewas akibat insiden tabrak lari Audi A6 maut Cianjur beberapa waktu lalu kembali muncul ke permukaan.
Yudi Juanidi, kuasa hukum keluarga mahasiswi Cianjur itu meminta polisi memeriksa ulang penumpang Audi A6 bernama Nur. Ia mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap penumpang Audi A6 tersebut perlu dilakukan karena Nur dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Selain itu, kata Yudi, pemeriksaan ulang perlu dilakukan menyusul terbongkarnya hubungan istimewa antara Nur dengan Kompol D. Karena sebab itulah, Kompol D kemudian ditahan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
“Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali,” kata Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (1/2).
Yudi membeberkan, bahwa ada keterangan yang disampaikan oleh Nur berbeda dengan berita acara pemeriksaan atau BAP terkait dengan peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia tersebut.
“Ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas (korban),” ujar Yudi.
“Namun, tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu.”
Menurut Yudi, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh Kompol D, sehingga Nur sempat mengaku bahwa mobil Audi yang ditumpanginya itu tidak menabrak kliennya.
“Dua keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif,” ucap Yudi.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah-ubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
“Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraini meninggal dunia,” katanya.
Selain itu, Yudi juga meminta agar pernyataan resmi Kepolisian bisa lebih diperdalam. Jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak ada hubungannya dengan petugas di lapangan, tapi ternyata kenyataannya berbeda.