News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan

Rizka by Rizka
1 February 2023
in Crime, News
0
Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak enam anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa dalam bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu-sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Namun, dua orang terdakwa kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengajukan keberatan. Terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan keberatannya dalam persidangan pekan depan, Rabu, 8 Februari 2023.

Mereka yang mengajukan keberatan adalah Muhamad Nasir alias Daeng, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Namun satu terdakwa atas nama Syamsul Ma’arif alias Arif tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan tanggal 8 dengan acara keberatan pengacara terhadap dakwaan para jaksa,” ujar Hakim Ketua Yulisar dilansir dari tempo.co, Rabu (1/2).

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa membacakan di hadapan hakim dan terdakwa serta pengaranya.

Pembacaan dakwaan menjelaskan bagaimana cerita transaksi sabu yang didapat oleh Daeng dan Janto. Barang terlarang itu beberapa kali berpindah tangan dan lokasi, mulai dari Sumatera Barat hingga ke Jakarta.

Dibacakan juga bahwa Janto terlibat transaksi sabu dengan bandar narkoba Alex Bonpis. Kini bandar itu juga telah tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menjerat tujuh tersangka kasus ini dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.

“Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Arya setelah sidang.

Kasus ini soal peredaran sabu dari Sumatera Barat. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Tags: bisnis gelapIrjen Pol Teddy Minahasaperedaran narkoba
Previous Post

Kebijakan Macron soal Skema Pensiun Diprotes, Mogok Nasional Kembali Lumpuhkan Prancis

Next Post

Keluarga Hasya Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Ulang Tabrakan dengan Pensiunan Polisi

Next Post
Keluarga Hasya Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Ulang Tabrakan dengan Pensiunan Polisi

Keluarga Hasya Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Ulang Tabrakan dengan Pensiunan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?