News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gamelan Berharga Miliaran Dijual Seharga Rp 6 juta oleh Pencuri di Yogyakarta

Almi Fitri by Almi Fitri
3 February 2023
in Crime, News
0
Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa di Cianjur, Berujung Terbongkarnya Perselingkuhan Kompol D
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencurian Gamelan yang ditaksir memiliki harga Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp 6 juta oleh pelaku. Polisi menangkap dua pelaku pencurian gamelan antik di Pandapa Wayang Ukur Sukasman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto mengatakan gamelan tersebut dilaporkan hilang pada 11 Desember 2022 lalu. Saat itu, salah seorang saksi bernama Jojok mendapati gamelan yang akan dipakai untuk berlatih raib dari tempatnya.

Sigit menerangkan saat itu saksi melihat tembok pendopo yang berbahan GRC sudah dalam keadaan berlubang dan tiga gamelan raib. Kemudian kejadian ini dikonfirmasi ke pemilik pendopo dan dilanjutkan pada laporan ke polisi.

Sigit membeberkan dari penyelidikan, pihaknya menemukan postingan di Instagram ada akun yang menjual gamelan. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan ke pemilik akun tersebut.

“Kami lakukan pengecekan ke pemilik akun. Dari pemilik akun ada informasi di salah satu galeri di daerah Sewon, Bantul ada dua gamelan serupa. Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua gamelan itu,” kata Sigit, Kamis (2/2).

Sigit mengungkapkan dari informasi pemilik galeri di Sewon, pihaknya mendapatkan ciri-ciri penjual. Kemudian dilakukan pengecekan kamera CCTV disekitar galeri untuk mendapatkan identitas penjual.

“Dari rekaman CCTV penjual mengarah ke pelaku berinisial NR alias Kadir. Pelaku kami amankan dan dari pengembangan ada tambahan satu pelaku lagi berinisial AJ,” terang Sigit.

Sigit menjelaskan jika gamelan yang dicuri itu sempat ditawar seharga Rp1,2 miliar ditahun 1995. Namun oleh para pelaku, gamelan tersebut hanya dijual seharga Rp6 juta.

“Para pelaku ini tidak tahu harga pasaran barang tersebut. Mereka menjual seharga Rp6 juta padahal gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar,” ucap Sigit.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun,” tutup Sigit. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Coba Lakukan Pembunuhan, Empat Pria Diamankan Polisi di DIY

Next Post

Ini Kisah Penjual Ikan Pindang Jadi Pembunuh Berantai di Bekasi

Next Post
Ini Kisah Penjual Ikan Pindang Jadi Pembunuh Berantai di Bekasi

Ini Kisah Penjual Ikan Pindang Jadi Pembunuh Berantai di Bekasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?