Aki Wowon (60) tersangka pembunuhan berantai, ternyata pernah bekerja sebagai penjual ikan pindang sebelum memulai praktik penipuan berkedok dukun supranatural tahun 2016.
“Waktu dulu saya jualan pindang (ikan) pak,” kata Wowon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2).
Sebagai penjual pindang, Wowon akhirnya memulai menipu dengan korban pertama, tenaga kerja wanita (TKW) Siti pada tahun 2016. Dengan dalih bisa menggandakan uang atas bantuan tokoh fiktif bernama Aki Banyu.
“Ya kan waktu dulu Aki suka gelaran wayang golek. Cuman dikit dikit bisa rubah suara gitu,” ceritanya.
Bahkan dalam kesempatan itu, Wowon mempraktikkan suara Aki Banyu, hingga tokoh-tokoh pewayangan lainnya. Dengan suara yang berbeda-beda, ia ternyata sangat lihai melakoni penokohan ini.
“Ya kadang-kadang macam-macam gitu lah. Yang satu seperti Gatotkaca ya,” terangnya.
Belajar secara otodidak, Aki mengaku kala itu kerap menjadi dalang dalam sebuah pagelaran pewayangan di kampung. Sehingga dengan berbekal kemampuan itu dan percaya diri, dia nekat menipu para korban.
“Cuman percaya diri aja. cuman keberanian aja gitu. Awalnya waktu dulu saya kalau ingat tahun 2016, selama aku nikah sama Ibu Halimah gitu. awalnya (mulai penipuan),” jelasnya.
Total Sembilan Korban
Sejauh ini telah ada total sembilan korban dari kasus pembunuhan berantai Wowon, di mana semua korban dihabisi dengan perintah kepada Solihin alias Duloh dibantu M Dede Solehudin, memakai lakon ‘Aki Banyu’.
Pertama pembunuhan di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20) dan MR (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya, Didin.
Sementara NAS (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat saat insiden keracunan di Bekasi.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur di antarnya Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti dibunuh di Surabaya.
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias Aki; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati. (sumber-Merdeka.com)