News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Warga Rokan Hilir Dihukum Mati PN Medan karena Narkoba

Almi Fitri by Almi Fitri
3 February 2023
in Crime, News
0
Tiga Warga Rokan Hilir Dihukum Mati PN Medan karena Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30), dan Cahyono Wijaya alias Angke (44) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi mengatakan, ketiga terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” katanya di PN Medan, Kamis (2/2).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar Oloan.

Dalam perkara tersebut bukan hanya ketiga terdakwa itu yang terlibat. Ada dua terdakwa lain yakni Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni (berkas terpisah). Jaksa penuntut umum sebenarnya juga menuntut keduanya dengan pidana mati.

Namun kedua terdakwa itu bebas dari jeratan hukuman mati. Nur Azzizah dihukum pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan terdakwa Doni divonis pidana kurungan selama 20 tahun. Jaksa pun mengajukan banding.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu. Kemudian, Sabaruddin memberikan informasi adanya tersangka lain yakni Ma Can. Polisi pun akhirnya menangkap Ma Can.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari Ma Can bahwa ada keterlibatan pelaku lain. Lalu, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Saat itu polisi menemukan 14 kg sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Kemudian, polisi menginterogasi para pelaku. Dari pengakuan para pelaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku disuruh untuk menjemput sabu-sabu di perairan Malaysia dan diminta mengantarkannya ke Indonesia. Akhirnya mereka ditangkap polisi. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bohongi Istri Ananknya Hamil di Luar Nikah, Akhirnya Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar

Next Post

Coba Lakukan Pembunuhan, Empat Pria Diamankan Polisi di DIY

Next Post
Pelaku Jambret Dilempar Pot Bunga oleh Ibu-ibu, Kemudian Ditangkap Warga

Coba Lakukan Pembunuhan, Empat Pria Diamankan Polisi di DIY

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?