Tim penyidik Polres Lampung Tengah masih selidiki kandungan zat kimia beracun yang ada di pisang goreng penyebab kematian kakek nenek di Lampung Tengah.
Melansir kumparan.com, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan sampel pisang goreng telah diuji di Laboratorium Forensik Palembang, Sumatera Selatan.
Hasilnya, pihak Labfor Palembang juga tidak mampu mendeteksi secara detail, dan merekomendasikan uji lanjutan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Labfor yang ada di Lampung dan Palembang tidak bisa memenuhi permintaan uji dari penyidik karena kemampuan alat uji yang terbatas,” katanya, Sabtu (4/2).
Menurut Doffie, uji zat tersebut harus dituntaskan, karena penyidik harus berbicara sesuai alat bukti Serta teknis penyelidikan harus sesuai Scientific Crime Investigation atau SCI.
“Saat ini sampel barang bukti sedang dalam proses uji di Labfor Mabes Polri Jakarta,” jelasnya.
Doffie menambahkan, jika hasil uji Labfor Mabes Polri sudah menunjukkan hasil, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sementara saat ini proses uji barang bukti dan sterilisasi TKP,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa keracunan itu terungkap saat malam pertama takziah atas meninggalnya korban T dan D pada Selasa (17/1).
Saat itu, lima korban yang merupakan satu keluarga itu turut menghadiri pengajian dan menyantap hidangan berupa pisang goreng.
Selang beberapa menit, kelima korban merasakan mual-mual. Kemudian, para korban pun dilarikan ke Rumah sakit. Setelah beberapa hari kondisi A memburuk dan meninggal dunia.
“Jadi korban T ini menggoreng pisang pagi harinya, untuk disantap bersama suami D hingga keduanya keracunan dan meninggal. Pada malam harinya, 5 korban takziah dan ikut menyantap pisang goreng tersebut,” kata dia.