Pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menganiaya pedagang Martabak ternyata bertugas di Dinas Kesehatan Pesawaran, Lampung.
“Iya benar, yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Atas tindakannya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro, dilansir detikSumut, Minggu (5/2).
Singgih mengatakan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum PNS itu. Pemda Pesawaran berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum itu.
Pihaknya akan segera memanggil oknum PNS tersebut. Seorang PNS, tegas Singgih, harus memiliki sifat teladan dan berperilaku baik.
“Iya jelas pemanggilan yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ada indikasi pelanggaran terhadap kewajiban PNS, selain menjalankan tugas kedinasan, seorang PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat,” terangnya.
Diketahui, peristiwa ini di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin (30/1) lalu. Pedagang martabak, E, mengaku ditampar 2 kali serta diseruduk dengan kepala oleh pelaku ke arah wajah.