Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto meminta penegak hukum bersikap adil terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tahun 2020-2022.
Melansir monitorindonesia.com, Sugeng Suparwoto juga mengaku tahu siapa-siapa saja yang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.
“Kita tahu siapa saja yang terlibat, kita lihat banyak sekali yang terlibat, mudah mudahan penegak hukum fair,” kata Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, Sabtu (4/2).
Partai Nasdem, lanjut Sugeng, tidak akan melakukan intervensi jika sudah memasuki ranah hukum.
Apalagi lagi, tegas Sugeng, kasus itu terjadi di kementerian yang dipimpin kader mereka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Disilakan, tidak (jadi catatan), itu hukum yang menentukan. Ingat, Partai Nasdem tidak mencampur adukkan kepentingan, apalagi sudah ranah hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung saat ini juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkominfo, Johnny G Plate.
Sugeng pun kembali mengaku cukup mengetahui kasus tersebut, bahwa proyek-proyek yang ada di sana baik soal penyediaan BTS, satelit dan proyek-proyek lain.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.