Dua saudara kandung, HR (39) dan PR (33), bunuh tetangga sendiri, SR. Keduanya pun terancam hukuman mati karena disangkakan pasal pembunuhan berencana. Diduga Pelaku tidak terima saat dituduh mencuri sawit.
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku diberitahu temannya bahwa korban menuduhnya menjual sawit hasil curian dari kebun plasma. Tak terima, mereka menemui korban di kebun miliknya yang berbatasan dengan kebun plasma di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (2/2).
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan korban dan menyapanya. Namun, hal itu tidak digubris sehingga membuat kedua pelaku semakin kesal.
Para pelaku turun dari motor dan menanyakan maksud tuduhan korban kepada mereka. Korban justru menantang keduanya.
Kesal, pelaku HR membacok korban berkali-kali dengan golok yang dibawanya. Sementara PR menikam korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Kedua pelaku meninggalkan kampungnya untuk kabur dengan cara menyewa mobil milik tetangganya. Upaya mereka gagal lantaran polisi melakukan penangkapan saat berada di gerbang tol Mesuji, Lampung, Jumat (3/2).
“Pembunuhan karena kedua tersangka sakit hati dituduh mencuri sawit curian kebun plasma,” ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, Senin (6/2).
Atas perbuatannya, dua saudara itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman mati. (sumber-Merdeka.com)