News24xx.com – Seorang pria di Bali diduga telah memukuli pacarnya hingga babak belur setelah dia menolak berhubungan seks dengannya.
Polsek Denpasar Barat hari ini mengatakan , korban mengalami luka serius akibat penyerangan yang terjadi Sabtu lalu. Ini termasuk memar di kedua mata, memar di kepala, benjolan di belakang kepala dan memar di punggung.
Polisi mengatakan, tersangka berinisial H melakukan kekerasan setelah korban berinisial M menolak berhubungan seks pada Sabtu sore.
“Tersangka kemudian menyerangnya dengan cara memukul, menginjak, dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga pingsan, lalu kabur,” kata Kapolsek Denpasar Barat dalam keterangannya.
M ditemukan berlumuran darah oleh seorang teman yang kebetulan berkunjung beberapa jam kemudian. Dia segera dibawa ke rumah sakit setempat, dengan masalah itu kemudian dilaporkan ke polisi.
H kemudian ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk pada hari yang sama, saat ia berusaha melarikan diri ke pulau tetangga Jawa.
Berdasarkan KUHP Indonesia, penyerangan diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan penyerangan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. ***