Tersangka ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap polisi. Seorang pria berinisial T (23), membacok temannya hingga meninggal dunia usai meminta sepuluh batang rokok.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat (3/2) malam lalu. Sebelumnya, korban berinisial F (15) diminta rokok oleh tersangka.
Korban pun memberikan rokok belasan batang seperti yang diminta pelaku. Sesaat setelah pergi, tersangka mendengar korban menggerutu. Tanpa peringatan apapun, tersangka menebaskan senjata tajam yang biasa dibawanya setiap hari.
F terkapar dan meninggal dunia dengan luka di bagian belakang leher kanannya. Polisi dari Polsek Solokan Jeruk yang mendapat laporan pada subuh hari, langsung memburu tersangka.
Tak berselang lama, sebelum pukul 12.00 siang tersangka ditangkap di tempat tongkrongannya. Polisi menembak kaki tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri.
“Tersangka minta rokok kepada korban. Korban kemudian memberikan 10 batang rokok, namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/2).
Tersangka Tak Kenal Korban
Kusworo mengatakan bahwa tersangka merupakan bagian dari geng motor dan tidak saling kenal dengan korban. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (12th), Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kami tembak di tempat bagi siapapun yang bermaksud mengacau di wilayah Kabupaten Bandung, itu komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, jadi jangan coba-coba,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)