Sebanyak 260 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022. Kasus itu terdiri dari pencabulan, pemerkosaan, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual.
“Ada 260 kasus kekerasan seksual di tahun 2022. Artinya ini jadi warning bagi semua,” kata Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno seusai acara pelatihan bagi polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan atau Penyerangan Seksual di Sanur, Denpasar, Selasa (7/2).
Ia menyebutkan, bahwa kondisi tersebut menjadi peringatan dini dan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan orang tua.
“Menjadi tanggung jawab bersama. Jangan kemudian dilimpahkan ke hulunya saja (ke) penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau penegakan hukum tangkap satu muncul lagi maksudnya di hulu sama hilir dibenahi,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebanyakan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan sekitarnya dan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat.
“Banyak kasus yang korbannya anak-anak karena orang tuanya sibuk bekerja. Ditinggal bapak ibunya kerja dan anaknya sendirian dan akhirnya sama Pak De-nya dicabuli dan sebagainya,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)