News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gawat, Predator Seks Cabuli Belasan Anak Lewat Game Online, Korban Dipaksa Bikin Konten Video Porno

Devi by Devi
8 February 2023
in Crime
0
Gawat, Predator Seks Cabuli Belasan Anak Lewat Game Online, Korban Dipaksa Bikin Konten Video Porno
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Bareskrim Mabes Polri menciduk pria berinisial S (21) diduga sebagai predator seksual terhadap anak-anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online “Freefire”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A 15 S; 1 buah simcard MSISDN 081244688xxx; akun game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga foto pornografi korban dan video pada galeri foto.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak.

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua,” kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dari kasus ini, polisi berhasil menelusuri korban dari aksi bejat S pada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

“Namun dari 11 anak ada 4 (sudah diketahui identitasnya) dan 7 lainnya masih ditelusuri,” sebutnya.

Para korban yang masih anak-anak dikenal melalui game online dan dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.

“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” katanya.

S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka. Apabila tak menuruti untuk memberikan video berkonten porno yang dimintanya.

“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus,” katanya.

S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, di mana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan ketiga Undang-Undang ITE,” sebutnya. ***

Previous Post

Pengusaha Dilaporkan ke Polisi Gegara Belum Bayar 37 Ekor Sapi Qurban

Next Post

Sebulan Polresta Bogor Amankan 21 Pengedar Sabu

Next Post
Sebulan Polresta Bogor Amankan 21 Pengedar Sabu

Sebulan Polresta Bogor Amankan 21 Pengedar Sabu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?