News24xx.com – Bareskrim Mabes Polri menciduk pria berinisial S (21) diduga sebagai predator seksual terhadap anak-anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online “Freefire”.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A 15 S; 1 buah simcard MSISDN 081244688xxx; akun game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga foto pornografi korban dan video pada galeri foto.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak.
“Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua,” kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dari kasus ini, polisi berhasil menelusuri korban dari aksi bejat S pada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
“Namun dari 11 anak ada 4 (sudah diketahui identitasnya) dan 7 lainnya masih ditelusuri,” sebutnya.
Para korban yang masih anak-anak dikenal melalui game online dan dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.
“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” katanya.
S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka. Apabila tak menuruti untuk memberikan video berkonten porno yang dimintanya.
“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus,” katanya.
S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, di mana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan ketiga Undang-Undang ITE,” sebutnya. ***