Polisi meringkus tersangka penganiayaan terhadap pramusaji di resto Ramen Ya, Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (3/2) lalu.
Melansir liputan6.com, Kasih Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Taufik menerangkan, pelaku inisial IIR (48) awalnya mendapat pesanan GoFood ramen Lippo Mall Puri Indah.
Ketika itu, pelaku menunggu pesanan di area khusus shelter ojek online. Beberapa saat kemudian, korban menyerahkan pesanan.
“Pelaku sempat bertanya kepada korban ‘apakah sudah sesuai orderannya dan korban menjawab ‘sudah’,” kata Taufik, Rabu (8/2).
Taufik menerangkan, pelaku emosi setelah diminta kembali ke resto. Sebab, salah membawa pesanan makanan. Padahal, posisi pelaku sudah di perjalanan menuju ke rumah konsumen.
“Setelah kembali ke Lippo pelaku bertemu korban dan kembali terjadi perdebatan. Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan,” ucap Taufik
Taufik mengatakan, korban seorang perempuan inisial YF (23). Akibat kejadian itu, dia mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan.
“Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, “ucap Taufik.
Terkait kejadian ini, Polsek Kembangan telah menangkap IIR di kawasan Kembangan Selatan Jakarta Barat pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar jam 18.50 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
“Untuk pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen sudah berhasil kami amankan,” ucap Taufik.