Terkait realisasi pembayaran 37 ekor sapi kurban senilai Rp839 juta. Sepuluh petani di Mugirejo, Samarinda, Kalimantan Timur, mempolisikan seorang pengusaha di Samarinda berinisial Suriansyah. Kasus itu bergulir di kepolisian.
Puluhan ekor sapi petani itu dibeli sang pengusaha itu jelang Iduladha tahun 2021. Namun hingga tahun 2022, tidak ada realisasi pembayaran dari Suriansyah.
“Laporan sejak April 2022 ke Polsek Sungai Pinang, yang dilaporkan iya (Suriansyah). Sampai sekarang belum ada pembayaran,” kata Gunanto, satu dari 10 petani pemilik 37 ekor sapi itu saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).
Gunanto menerangkan upaya mediasi belum berbuah hasil. Seiring waktu, Suriansyah menjaminkan asetnya berupa surat tanah yang berada di Marangkayu, Kutai Kartanegara.
“Surat tanah saja tidak ada surat bangunan. Tapi (nilainya) tidak mencukupi (buat bayar 37 ekor sapi kurban senilai Rp 839 juta),” ujar Gunanto.
Gunanto mengatakan dia tidak lagi pernah bertemu Suriansyah. “Karena pikir saya kalau saya sudah lapor polisi tidak perlu lagi ketemu. Iya saya sebagai pelapor, melaporkan Pak Suriansyah. Saya termasuk korban dari 10 petani itu,” kata Gunanto menegaskan.
Merdeka.com dan wartawan lainnya menemui Suriansyah untuk mengkonfirmasi itu sebagai keseimbangan pemberitaaan. Dia memastikan akan membayar utang itu sambil menunggu perputaran uang dari bisnisnya.
“Saya menegaskan 1.000 persen pasti saya bayar. Saya bukan tipe orang banyak janji. Saya juga lagi jual aset. Cuma kan jual aset sedemikian banyak tidak gampang,” kata dia.
“Saya juga menegaskan bukat niat menipu. Buat apa? Saya akan bayar. Tunggu selesai proses semua. Cuma kan saya tidak cerita kapan prosesnya, kapan jadinya. Pada intinya tunggu selesai, ada uang, saya bayar,” tambah Suriansyah.
Kasus itu bergulir di kepolisian setelah diadukan ke Polsek Sungai Pinang pada bulan April 2022 lalu. “Kita sudah klarifikasi para korban,” singkat Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto saat dikonfirmasi merdeka.com.