Seorang pemuda berinisial AA (26) di tangkap polisi saat tengah asik menikmati kopi di depan rumahnya di di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pasalnya pelaku Nekat mengedarkan pil koplo Tramadol.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 100 butir tramadol serta uang sebanyak Rp63 ribu. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan atas laporan masyarakat. Dan pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/2).
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang,” katanya di Serang, Rabu (8/2).
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial EG yang kini masuk dalam daftar pengejaran orang.
“Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (sumber-Merdeka.com)