Bayi malang usia 6 bulan 22 hari itu akhirnya meninggal dunia. AB (25) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado pasrah mendekam di bui. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menganiaya anak perempuannya JV.
“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah pelaku. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (9/2).
AB tega menghabisi nyawa korban karena merasa terganggu tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone.
“Pada saat itu pelaku sedang bermain game online di handphone. Lalu korban menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi. Pelaku kemudian memukul di bagian kepala dan bibir dengan menggunakan tangan,” jelasnya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Namun sesampainya di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Dari sinilah, kemudian kasus penganiayaan itu terungkap.
Petugas medis RS Bhayangkara Manado merasa janggal dengan kematian korban lalu melapor ke penyidik Subdit Renakta Polda Sulut. Penyidik kemudian mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban dan meminta untuk dilakukan autopsi setelah sebelumnya melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya.
Hasil autopsi menunjukkan korban diduga mendapat kekerasan benda tumpul. “Korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,” sebutnya.
Belakangan diketahui, pelaku juga pernah menyundut puntung rokok dan menggigit perut korban saat bayi malang itu masih berusia 4 bulan.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. (sumber-Merdeka.com)